Berdasarkan Konperensi Meja Bundar (KMB), Konperensi
Malino dan Konperensi Denpasar, Kalimantan terdiri atas
beberapa Negara Bagian yang berstatus sama dengan
Republik Indonesia, yaitu :
-
Federasi Kalimantan Timur dengan ibukotanya Samarinda,
-
Daerah Banjar dengan ibukotanya Banjarmasin
(Kotapradja Banjarmasin termasuk ke dalam Daerah
Banjar, meskipun demikian Daerah Banjar tidak boleh
mencampuri hak-hak dan kewajiban rumah-tangga
Kotapradja Banjarmasin dalam daerahnya sendiri),
-
Daerah Dayak Besar dengan ibukota sementara
Banjarmasin,
-
Daerah Kalimantan Tenggara dengan ibukotanya Kota
Baru,
-
Daerah Kota Waringin dengan ibukotanya Pangkalan Bun
Dasar formal yang dipakai untuk mendirikan daerah
tersebut adalah Staatblad 1946 No. 17, dimana antara
lain ditetapkan bahwa untuk wilayah-wlayah tersebut
berlaku “Zelfbestuursregelen 1938” dengan demikian
lahirlah perkataan “Neo-Zelfbestuur”.
|